Jelang Ramadhan, Polda Jabar Imbau Masyarakat Hindari Penjualan dan Konsumsi Miras
BANDUNG (SUARA PAKTA NEWS) - Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tegas mengimbau
masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras) menjelang
bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024).
Kabid. Humas Polda Jabar Kombes.
Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya
berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini,
upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.
“Diketahui, bahwa menjual atau
mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat
menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan," ujarnya, Minggu
(10/3/2024).
Untuk itu, Polda Jabar
mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Ini mencakup penegakan hukum
terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal
lainnya.
“Langkah ini diambil untuk menjaga
ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi
umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa
dengan khusyuk dan damai." pungkasnya.(Bid.Humas Polda Jabar)
Posting Komentar