Gelar Operasi Antik, Polresta Bandung Ringkus 17 Tersangka Kasus Narkoba
Kab. Bandung, Suara Pakta News.com- Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyampaikan informasi hasil dari operasi Antik (Anti Narkotika) yang digelar pihaknya pada 5-14 Juli 2024.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 10 hari tersebut, Polresta Bandung berhasil menjaring 17 tersangka yang memiliki peran berbeda.
Sebanyak 17 tersangka diamankan Polresta Bandung dalam Operasi Antik 2024
“Operasi Antik dari 5-14 Juli 2024, Polresta Bandung berhasil menangkap 17 tersangka dengan 7 LP dan barang bukti,” tutur Kusworo, Selasa (30/7/2024).
Sejumlah barang bukti juga diungkap dalam konferensi pers tersebut, diantaranya 39 paket sabu dengan total 95,4 gram, 28 paket tembakau gorila dengan total 200,5 gram.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mengamankan 25 paket ganja dengan total 700,5 gram, serta 11.810 butir OKT (obat keras tertentu).
Selama operasi Antik, terdapat kejadian menarik yang dilakukan tersangka pengedar narkoba jenis sabu, yaitu ketika pelaku membawa paket sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Seorang pelaku membawa sabu dengan cara dimasukan kedalam alat kontrasepsi (kondom) dan disimpan dalam dubur demi mengelabui petugas lapas.
“Setelah berhasil melewati petugas, sabu tersebut dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya di dalam lapas,” ungkapnya.
Saat ini Polresta Bandung masih melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut, sekaligus untuk mengetahui berapa kali yang bersangkutan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Kepolisian menerapkan pasal yang beragam kepada para pelaku. Hal itu disesuaikan dengan peran masing-masing.
“Diantaranya Pasal 114, 112, 111, dan pasal 196 Undang-Undang Kesehatan,” jelasnya.
Dengan demikian, hukuman dan sanksi yang diterima para tersangka pun variatif dengan rata-rata minima l6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk denda, para tersangka terancam harus membayar hingga sebesar Rp10 miliar. (**)
Posting Komentar