UPTD PKB Kota Cimahi Sosialisasikan SI ANGGUN untuk Optimalkan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD PKB Kota Cimahi, Muhammad Fadhil, menjelaskan bahwa inovasi ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pengujian kendaraan bermotor. “Semoga sistem layanan ini dapat menambah sumber informasi layanan yang aktual, cepat, tepat, dan transparan. Selain itu, SI ANGGUN juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor,” ujar Fadhil.
Selain itu, Fadhil juga menekankan bahwa mulai Januari 2024, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 29 Tahun 2023, retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kota Cimahi akan dibebaskan biaya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ruswanto, turut mendukung penuh peluncuran SI ANGGUN. Ia berharap, inovasi ini dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan masyarakat dalam mengakses layanan. “Semoga Sistem Informasi Ruang Tunggu ini dapat diterima oleh masyarakat, serta meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat untuk selalu mengujikan kendaraannya secara berkala,” katanya.
Sementara itu, Lurah Leuwigajah, Muhammad Thothoh Gozali Masduki, menambahkan bahwa dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor, potensi kecelakaan dan kemacetan di wilayah Leuwigajah dapat diminimalisir. “Saya mengajak masyarakat, khususnya di Kelurahan Leuwigajah, untuk aktif berpartisipasi dalam pengujian kendaraan bermotor guna meningkatkan keselamatan berkendara,” tandasnya. (**)
Posting Komentar