Masyarakat Kelurahan Citeureup Dilarang Bakar Sampah Sembarangan Begini Solusinya
Kota Cimahi, Suara Pakta News. Com - Pasca terjadinya kebakaran lahan yang ditumbuhi Alang-alang di Kampung Nyalindung RT 02 RW 05 Kelurahan Citeureup pada hari Rabu 08 September 2024, Lurah Citeureup Rusli Sudarmadi menegaskan agar masyarakat khususnya di kelurahan Citeureup jangan membakar sampah sembarang.
Masyarakat kelurahan Citeureup biasa kebingungan untuk membuang sampah dan ambil jalan pintas yaitu dengan di bakar, maka kami pihak kelurahan Citeureup berkomitmen dengan para ketua RT RW berusaha untuk menanggulangi penumpukan sampah sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Lurah Citeureup Rusli Sudarmadi pada media Jum'at (20/09/2024).
"Rata rata warga masyarakat kita itu kebingungan membuang sampah, akhirnya ambil jalur pintas lalu dibakar. Di Citeureup kami berkomitmen dengan para RT RW berusaha bagaimana caranya menanggulangi sampah yang menumpuk sesuai dengan undang-undang no 18 tahun 2008 bahwa pengelola sampah itu dilarang untuk dibakar, kata Rusli.
"Oleh karena hal itu menurut Rusli, ini merupakan tantangan bagi kami di kelurahan Citeureup untuk merubah mindset warga masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, karena membakar sampah sembarangan akibatnya bukan hanya polusinya saja, namun dampak lingkungannya juga, selain kesehatan juga, resiko kebakaran bisa terjadi, seperti waktu lalu terjadi kebakaran lahan alang alang, ucapnya.
Menurutnya, warga masyarakat membakar sampah itu tidak tahu bagaimana tatacara membakar sampah. karena membakar sampah itu ada tata caranya atau mekanisme agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan yang tadinya ingin membersihkan sampah malah jadi masalah baru karena ketidaktahuan tersebut.
"Terkait hal itu kami Pihak Kelurahan Citeureup berkolaborasi antara ketua RT RW masyarakat, berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi maka terbentuklah Bank Sampah Unit (BSU) di Citeureup, ujar Rusli.
Lanjut Rusli menyampaikan, Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menangani permasalahan sampah, maka sudah di bentuk program Bank Sampah Unit (BSU).
"Program BSU ini mendapatkan respons yang positif dari para ketua RW, RT se- Kelurahan Citeureup. Di kelurahan Citeureup ada 19 RW sudah membentuk BSU dan semuanya sudah di ketemu oleh DLH Kota Cimahi, ucap Rusli.
Ia menjelaskan alasan Ketua RW dan RT membentuk BSU untuk mengurai sampah yang ada di kelurahan Citeureup baik itu sampah organik ataupun anorganik, bebernya. Selain itu juga Rusli menyampaikan, kami terus berikan pemahaman pada masyarakat bahwa pada peraturan perundang undangan sudah jelas. bahwa proses pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan teknisnya itu masuk dalam kegiatan yang melanggar hukum, imbuhnya.
"Oleh sebab itu Rusli tegaskan, bila ada masyarakat yang terlihat atau kedapatan membakar sampah sembarangan kami dari pihak kelurahan hanya bisa menegur atau mengarahkan saja atau memberikan edukasi karena kami bukan eksekutor, kami akan melanjutkan nya ke pihak terkait yang berwenang terhadap penindakan pelanggar undang undang tersebut seperti DLH Kota Cimahi, terangnya.
Harapan saya masyarakat nantinya tidak ada lagi pembakaran sampah sembarangan yang merugikan orang banyak dan merugikan kesehatan, harapnya.
"Pengelolaan sampah dengan baik yang tadinya di pandang jelek atu di anggap bau tapi kalau di kelola dengan baik bisa menghasilkan nilai uang," tandas Rusli.(Agus Nino)
Posting Komentar