Pelaku Vandalisme Memicu Kerusuhan di Kota Cimahi
Oknum Pelaku Vandalisme akhir akhir ini masif dilakukan dengan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye kepada semua Kandidat Pilkada Walikota Cimahi bahkan Gubernur Jawa Barat. Tindakan ini jelas tidak dibenarkan karena akan memicu Bentrokan dan kerusuhan di Kota Cimahi yang Heterogen sebagai miniaturnya Indonesia, Cimahi 24 Oktober 2024.
Deddy Supriadi Selaku Ketua Umum Ormas Cobra ( Commando Baros Ranger) menyampaikan pada Awak media " ini perbuatan yang sangat tercela dan ciri belum dewasanya berdemokrasi yang tidak seharusnya dilakukan, motif apa dibalik itu semua, sebagai warga Cimahi yang mencintai kerukunan dan keamanan yang selama ini sudah tercipta jelas kami mengutuk Perbuatan itu" potensi mengadu domba antar pendukung paslon sangat rentang terjadi di Kota Cimahi, saya menghimbau jangan terpancing / terprovokasi dengan prilaku oknum Vandalisme.
"Dalam waktu dekat kami seluruh jajaran Pen gurus dan angota akan turun untuk mencegah Oknum Vandalisme sebelum terjadinya saling menuduh dan bentrokan yang tidak diharapkan, marilah kita sama sama menjaga dan mengawal Demokrasi yang Bermartabat di Kota Cimahi, imbuhnya.
Menurut Deddy perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta Pemilu.
"Dan kepada Bawaslu untuk Aktif mengawasi dan turun tangan sebelum kejadian ini semakin melebar dan ckaos di Kota Cimahi. Bawaslu bukan Lembaga yang hanya sekedar penerima Laporan penyelenggaraan Pemilu karena bawaslu adalah lembaga Pengawas Penyelenggaraan Pemilu, anggarannya cukup fantastik, kami sebagai masyarakat menuntut agar Bawaslu Gerak Cepat untuk menyelesaikan Masalah ini, jangan hanya diam dan duduk di kantor menunggu laporan ,tambahnya.
"Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui, tidak hanya melaporkan tapi juga mencegah pelanggaran,"tandas Dedi (**)
Posting Komentar