UMK Tahun 2025 di Kota Cimahi Dipastikan Bakal Naik
Kota Cimahi, Suara Pakta News.Com - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 di Kota Cimahi dipastikan mengalami kenaikan. Sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto, upah para pekerja atau buruh akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Ketentuan penghitungan upah tahun 2025 itu sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang sudah diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
"Untuk Perkemanker terkait UMK 2025 sudah kami terima dari pusat. Amanatnya memang tertulis untuk kenaikannya 6,5%," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana, Senin (9/12/2024).
Dalam Permenaker tersebut, terang Febi, kenaikan upah minimum para pekerja atau buruh itu mengacu terhadap laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kota/kabupaten.
Dengan tentunya memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh serta proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup laik bagi pekerja atau buruh. "Kalau mengacu ke aturan memang menggunakan laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi sama indikator tertentu," ucapnya.
Dengan ketentuan tersebut, terang Febi, maka UMK tahun 2025 di Kota Cimahi akan mengalami kenaikan menjadi Rp3.863.692. Naik sebesar Rp 235 ribu dari UMK tahun 2024 yang mencapai sebesar 3.627.880 per bulan.
Selanjutnya, kata Febi, Dewan Pengupahan Kota Cimahi akan melakukan rapat pleno penentuan UMK 2025 pekan ini sebelum diserahkan kepada Wali Kota Cimahi. Setelah itu, Wali Kota Cimahi akan merekomendasikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan penetapan.
"Kita pleno dulu minggu ini, baru melaporkannya ke wali kota. Selanjutnya wali kota membuat rekomendasi ke gubernur, karena yang menetapkan UMK tetap di gubernur," pungkasnya.**
Posting Komentar