Pemkot Cimahi Dukung SE Gubernur Jabar, Tertibkan Jalan Umum Dari Pungutan dan Sumbangan Masyarakat
Kota Cimahi, Suara Pakta News.Com- Pemkot Cimahi siap melaksanakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang pungutan dan sumbangan di jalan umum di wilayah Provinsi Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kita akan ambil manfaat dari instrumen yang dikeluarkan Pak Gubernur berkaitan dengan surat edaran tersebut. Tentunya agar wilayah Jabar terutama Kota Cimahi bisa tertib," ujar Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudisthira.
Ketentuan tersebut tercantum dalam SE Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat dan berlaku mulai 14 April 2025.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada masyarakat.
Adhitia mengatakan, SE tersebut selaras dengan instruksi pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat untuk menekan praktik-praktik premanisme diantaranya menarik pungutan yang merugikan warga.
"Selaras dengan SK Gubernur Jabar soal Satgas Anti Premanisme, salah satunya untuk melarang pungutan di jalan. Kita akan manfaatkan sarana itu untuk membereskan dan menata agar lebih tertib," katanya.
Pemkot Cimahi memastikan tidak mendukung pungutan dan sumbangan di jalan umum, termasuk yang dilakukan dengan aksi premanisme di wilayah Kota Cimahi. "Agar wilayah Kota Cimahi bisa tertib dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.**
Posting Komentar